Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

**Music**

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
Minggu, 02 September 2012

Jalak Bali Nyaris Punah di Habitat Asli


Jalak Bali
Nyaris Punah di Habitat Asli


Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) atau disebut juga Curik Bali adalah sejenis burung sedang dengan panjang lebih kurang 25 cm. Burung pengicau berwarna putih ini merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya bisa ditemukan di Pulau Bali bagian barat. Burung ini juga merupakan satu-satunya satwa endemik Pulau Bali yang masih tersisa setelah Harimau Bali dinyatakan punah. Sejak tahun 1991, satwa yang termasuk kategori "kritis" (Critically Endangered) dalam IUCN Redlist dan dinyatakan hampir punah di habitat aslinya ini dinobatkan sebagai maskot (fauna identitas) Provinsi Bali.


Jalak Bali pertama kali ditemukan oleh Dr. Baron Strassmann seorang ahli burung berkebangsaan Inggris pada tanggal 24 Maret 1911. Nama ilmiah Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschild pakar hewan berkebangsaan Inggris yang pertama kali mendeskripsikan spesies pada tahun 1912.
Burung Jalak Bali ini mudah dikenali dengan ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di seluruh tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Jalak Bali memiliki pipi yang tidak ditumbuhi rambut, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Antara burung yang jantan dan betina hampir serupa.


Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) merupakan satwa yang hidup secara liar (di habitat aslinya) populasinya amat langka dan terancam punah. Diperkirakan jumlah spesies ini yang masih mampu bertahan hidup di alam bebas hanya sekitar belasan ekor saja.


Karena itu Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan hukum untuk menyelamatkan hewan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomer 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 7 Tahun 1999 tentang "Pengawatan Jenis Tumbuhan dan Satwa", Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan berasal dari alam).
Dalam Konservasi Perdagangan Internasional bagi Jasad Liar CITES (Convention on International Trade ini Endangered Species of Wild Fauna and Flora), Jalak Bali terdaftar dalam Apendiks I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kondisi "kritis" (Crtically Endangered) yang merupakan status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki resiko besar akan menjadi punah di alam liar / akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.


Kepunahan Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) di habitat aslinya disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan), dan perdagangan liar. Bahkan pada tahun 1999, sebanyak 39 ekor Jalak Bali yang berada di pusat penangkaran di Taman Nasional Bali Barat di rampok. Padahal penangkaran ini bertujuan untuk melepasliarkan satwa yang terancam punah ini ke alam bebas.


Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Bali sejak 1995. Sejak itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan program penangkaran Jalak Bali.
Klasifikasi Ilmiah : Kerajaan : Animalia; Filum : Chordata; Ordo : Aves; Famili : Sturnidae; Spesies : Leucopsar Rothschildi.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...